10 Tahapan Cara Membuat NPWP Secara Online

Cara membuat npwp secara online

Pembayaran pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara dan badan usaha di Indonesia. Dalam membayar pajak, diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal. Nah, bagi Anda yang belum memiliki NPWP, kini dapat melakukan pendaftaran secara online dengan mudah. Dalam artikel ini, kami akan memandu Anda tentang cara membuat npwp secara online. Ikuti langkah-langkah yang kami berikan untuk memperoleh NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda secara mudah dan efisien.

Penjelasan Tentang NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak yang terdiri dari individu maupun badan usaha. NPWP dibutuhkan untuk melakukan kegiatan transaksi keuangan yang terkait dengan perpajakan di Indonesia, seperti pembayaran pajak, pengajuan restitusi pajak, serta keperluan administrasi lainnya.

Saat ini, proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui layanan e-Registration di website DJP. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap cara membuat NPWP secara online.

Syarat Membuat NPWP Secara Online

Sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara online, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK) Indonesia
  • Telah berusia 17 tahun atau lebih
  • Tidak memiliki NPWP atau telah melaporkan penghentian kewajiban pajak
  • Memiliki alamat email aktif

Langkah-langkah Membuat NPWP Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat NPWP secara online melalui layanan e-Registration di website DJP:

  1. Kunjungi website DJP di https://ereg.pajak.go.id/
  2. Pilih opsi “Registrasi Online”
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar. Pastikan data yang Anda masukkan sama dengan data pada KTP atau paspor
  4. Setelah mengisi formulir, tekan tombol “Submit”
  5. Anda akan menerima email konfirmasi pendaftaran dari DJP. Buka email tersebut dan klik tautan yang diberikan untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Setelah akun diaktifkan, masuk ke layanan e-Registration dengan menggunakan akun yang telah Anda buat
  7. Pilih opsi “Registrasi NPWP”
  8. Isi formulir registrasi NPWP dengan data diri yang lengkap dan benar
  9. Unggah dokumen pendukung seperti KTP atau paspor, dan Surat Keterangan Domisili (SKD)
  10. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah dokumen, tekan tombol “Submit”

Dokumen Pendukung untuk Membuat NPWP Secara Online

Dalam proses pendaftaran NPWP secara online, terdapat beberapa dokumen pendukung yang harus Anda unggah, antara lain:

  • KTP atau paspor
  • Surat Keterangan Domisili (SKD)

Pastikan dokumen yang Anda unggah dalam format file yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh DJP.

Prosedur Verifikasi NPWP Secara Online

Setelah mengajukan pendaftaran NPWP secara online, dokumen yang telah Anda unggah akan diverifikasi oleh petugas DJP. Jika dokumen yang Anda unggah dinyatakan valid, maka Anda akan menerima email pemberitahuan bahwa NPWP Anda telah terdaftar. Namun, jika dokumen yang Anda unggah tidak valid atau terdapat kesalahan dalam pengisian formulir, Anda akan diminta untuk melakukan koreksi atau mengunggah ulang dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: 8 Panduan Lengkap Memulai Usaha Ternak Lele: Mulai dari Lokasi hingga Pemasaran

Waktu Proses Pendaftaran NPWP Secara Online

Proses pendaftaran NPWP secara online melalui layanan e-Registration di website DJP dapat memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu untuk mendapatkan NPWP yang telah terdaftar.

Biaya Membuat NPWP Secara Online

Proses pendaftaran NPWP secara online melalui layanan e-Registration di website DJP tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.

Mengapa Harus Membuat NPWP?

Membuat NPWP sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda sebagai warga negara atau badan usaha di Indonesia. Selain itu, NPWP juga dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, hingga membeli properti.

Kesimpulan

Membuat NPWP secara online melalui layanan e-Registration di website DJP sangatlah mudah dan praktis. Pastikan Anda telah memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas dengan benar untuk mendapatkan NPWP yang terdaftar dan sah.

Referensi

About the Author: sabrina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *